Cari Blog Ini

Rabu, 04 Januari 2017

DILEMA FATWA HARAM MENGEMIS

DILEMA FATWA HARAM MENGEMIS
Oleh: Mursana, M.Ag

Sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang Jawa Timur menggelindingkan Fatwa haram bagi pengemis yang dijadikan profesi akhir bulan Agustus lalu kemudian didukung beberapa pengurus MUI Pusat, mendapat reaksi yang beragam dari berbagai kalangan. Tentu saja reaksinya ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap fatwa tersebut.

Kyai Bukhari Ma’sum dari Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sampang mengaku belum koordinasi dengan pengurus MUI lainnya soal fatwa haram mengemis. “secara kelembagaan saya masih belum berani menghukumi mengemis itu haram. Sebab, kami belum membahas masalah tersebut. Namun secara pribadi dia mendukung fatwa tentang hukum haram bagi pengemis. Tapi menurut dia, perlu adanya penafsiran. ”saya tidak sepakat kalau ada pengemis yang betul-betul miskin dan mengemis adalah satu-satunya cara dia hidup. Menurut hukum syariat, orang tersebut justru wajib mengemis. Seperti lumpuh yang tidak bisa berbuat apa-apa.“demikian ungkapnya. Bukhari juga menambahkan, hukum haram bisa disandangkan kepada pengemis yang sehat jasmani dan rohani serta masih bisa mencari nafkah dengan cara halal selain mengemis. Apalagi seperti sering terjadi sekarang ini, banyak pengemis yang berkedok Islam, itu wajib diharamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar