DILEMA
FATWA HARAM MENGEMIS
Oleh:
Mursana, M.Ag
Sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang
Jawa Timur menggelindingkan Fatwa haram bagi pengemis yang dijadikan profesi
akhir bulan Agustus lalu kemudian didukung beberapa pengurus MUI Pusat, mendapat
reaksi yang beragam dari berbagai kalangan. Tentu saja reaksinya ada yang pro dan ada pula
yang kontra terhadap fatwa tersebut.
Kyai Bukhari Ma’sum dari
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sampang mengaku belum koordinasi dengan pengurus MUI
lainnya soal fatwa haram mengemis. “secara kelembagaan saya masih belum berani
menghukumi mengemis itu haram. Sebab, kami belum membahas masalah tersebut. Namun secara pribadi dia mendukung fatwa
tentang hukum haram bagi pengemis. Tapi menurut dia, perlu adanya penafsiran. ”saya
tidak sepakat kalau ada pengemis yang betul-betul miskin dan mengemis adalah
satu-satunya cara dia hidup. Menurut hukum syariat, orang tersebut justru wajib
mengemis. Seperti lumpuh yang tidak bisa berbuat apa-apa.“demikian ungkapnya. Bukhari
juga menambahkan, hukum haram bisa disandangkan kepada pengemis yang sehat
jasmani dan rohani serta masih bisa mencari nafkah dengan cara halal selain
mengemis. Apalagi seperti
sering terjadi sekarang ini, banyak pengemis yang berkedok Islam, itu wajib
diharamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar