BAHAYA PENYALAHGUNAAN FACEBOOK
Oleh : Mursana, M.Ag
Pada tanggal 20-21 Mei 2009 lalu para ‘ulama yang
tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur
mengadakan Bahtsul Masa-il XI di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-at
Lirboyo Kediri. Acara yang dihadiri oleh 50 Pengasuh Pondok Pesantren se-Jawa
Timur tersebut membahas berbagai issu aktual, diantaranya mengkaji hukum
penyalahgunaan facebook yang akhir-akhir ini sangat digemari oleh sebagian
besar kaum remaja, terutama pelajar dan mahasiswa. Menurut Lembaga Independen
Pusat Operasional Facebook, Palo Alto California Amerika Serikat bahwa dari
235.000.000 penduduk Indonesia, tidak kurang dari 813.000 pengguna facebook.
Namun sangat disayangkan teknologi informasi yang semula dimanfaatkan sebagai
media silaturrahim sekarang berubah menjadi media tukar informasi maksiat atau
lebih jelas lagi sebagai ajang perzinahan terselubung.
Facebook adalah sebuah situs web jejaring sosial yang
diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zucker Berg lulusan Harvard University . Meskipun usianya baru
beberapa tahun, situs ini bisa mengalahkan kepopuleran mesin pencari situs
lainnya seperti yahoo dan google yang lebih dulu lahir. Facebook lebih popular
lagi pada saat calon presiden Amerika Serikat Barack Obama menggunakan media
ini sebagai alat kampanye, sehingga beliau lebih dikenal oleh masyarakat dan
akhirnya terpilih sebagai presiden Amerika Serikat. Konon media ini juga dipergunakan untuk kampanye
calon presiden dan wakil presiden Indonesia yang akan bertarung pada bulan juli
mendatang.
Selain digunakan sebagai alat silaturrahim,
komunikasi dan sosialisasi, facebook juga bisa dimanfaatkan untuk tukar
informasi berbagai ilmu pengetahuan dan dakwah dengan lembaga/perorangan di
seluruh dunia. Inilah yang menyebabkan kenapa media ini sangat digemari
masyarakat. Karena media ini dirasakan lebih efektif dan efesien dibanding
lainnya.
Disamping mengandung nilai
mashlahat (positif) karena sisi manfaat yang begitu besar, ternyata facebook mengandung
nilai madharat (negatif) apabila disalahgunakan kepada hal-hal yang negatif.
Bahayanya bukan hanya bagi diri si pemakai, tetapi juga bagi orang lain akibat
pengaruh negatif dari si pemakai. Misalnya bila seseorang memanfaatkan jejaring
sosial ini untuk pendekatan kepada lawan jenis (pedekate) bahkan sampai
mengarah kepada perzinahan atau bila seseorang memanfaatkan jejaring sosial ini
untuk menyebarkan berita kebohongan (mengandung) fitnah, atau menyebarkan situs
porno, lalu situs ini dibaca orang hingga ia melakukan perzinahan, maka
bahayanya bukan hanya bagi si pengguna web ini tapi juga orang lain. Masalah
seperti inilah yang menjadi perbincangan para ulama pondok pesantren putri
se-Jawa Timur beberapa hari yang lalu. Jika hal tersebut dibiarkan maka tidak
mustahil moralitas bangsa yang terkenal sebagai bangsa yang religius ini hancur
perlahan-lahan. Dan bangsa-bangsa didunia akan mencatat dalam sejarah bahwa
sebuah bangsa yang populer di dunia sebagai bangsa yang berakhlak mulia dan
berperadaban tinggi ini hilang tinggal kenangan. Maka pantas kalau seorang
ulama pernah mengatakan bahwa ummat itu akan eksis selama akhlak masih
terpelihara, jika tidak begitu, hancurlah ummat itu.
Reaksi Ummat
Setelah mempelajari beberapa
kasus di atas tentang bahaya penyalahgunaan facebook bagi generasi muda, maka
para ‘ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok
Pesantren Putri (FMPP) menyatakan hal-hal sebagai berikut: hukum penyalahgunaan
facebook adalah haram, apabila;
a) digunakan untuk pendekatan kepada lawan jenis. Karena Islam sudah
mengatur untuk melakukan hal tersebut yaitu dengan melakukan khithbah
(pinangan), b) digunakan untuk menyebarkan berita kebohongan (fitnah), dan c) digunakan untuk membicarakan masalah yang
vulgar, intim, dan membangkitkan syahwat (pornoghrafi dan pornoaksi).
Demikianlah beberapa keputusan dalam bahtsul masa-il yang diselenggarakan oleh
para ‘ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok
Pesantren Putri (FMPP).
Sehari
setelah acara bahtsul masa-il, berbagai kalangan menanggapi keputusan para
‘ulama se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren
Putri (FMPP). Tentu saja, ada yang pro dan ada yang kontra. Ketua Tanfidziyah
PCNU Kraksaan menanggapi bahwa fatwa haram terhadap facebook adalah suatu
degradasi pemikiran Islam. Hal senada didukung oleh
penolakan haram terhadap facebook oleh Muhammadiyah. Sementara KH.Mustafa
Ya’kub salah seorang anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ketika diwawancarai oleh
salah satu TV Nasional menyatakan persetujuannya atas hasil keputusan bahtsul
masa-il FMPP. KH. Hasyim Muzadi (Ketua Umum PBNU) berpendapat bahwa facebook
bisa menjadi haram apabila disalahgunakan. Karena kata beliau facebook itu
ibarat sebilah pisau yang bersifat netral. Jika pisau digunakan sebagai alat
memasak sangat bermanfaat bagi manusia. Tetapi apabila pisau disalahgunakan
untuk membunuh atau menyakiti manusia pasti sangat membahayakan (madharat). Roy
Suryo seorang pakar Telematika menyambut baik fatwa haram facebook untuk memperkuat
UU. nomor 11 tahun 2008 tentang hukuman pidana bagi penyalahgunaan teknologi
informasi.
Tujuan Hukum Islam
Tujuan pensyari’atan hukum Islam
adalah untuk kemashlahatan umat manusia. Oleh karena itu setiap ada
permasalahan baru yang tidak tertulis dalam nash alQur’an dan asSunnah
diharuskan agar melakukan ijtihad. Dalam melakukan ijtihad para ‘ulama fuqaha
selalu memperhatikan kaidah-kaidah yang telah disepakati. Diantaranya harus
memperhatikan kaidah-kaidah ushul dan tujuan syari’at Islam (maqashid alsyari’ah).
Para ‘ulama fiqh bersepakat bahwa maqashid alsyari’ah ada lima perkara, yaitu:
memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara
keturunan, dan memelihara harta benda. (lihat al-Syathibi dalam
alMuwafaqat IV:90)
Berkaitan dengan keputusan hukum
penyalahgunaan facebook yang dikeluarkan oleh para ‘ulama se-Jawa Timur yang
tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP), hendaklah
pengambilan keputusan tersebut (istinbat alhukm) tidak keluar dari
kaidah-kaidah yang telah disepakati oleh para ‘ulama fuqaha. Sehingga dalam
menyikapi permasalahan penyalahgunaan facebook paling tidak ada indikasi;
sejauh mana pengaruh negatifnya (madharat) bagi umat apabila tidak diharamkan
dan bagaimana akibatnya apabila diharamkan. Sisi positif dan sisi negative
merupakan pertimbangan utama dalam menentukan sebuah keputusan hukum. Jika
ternyata pengaruh positif (mashlahat) kepada umat lebih besar, demi menjaga
generasi muda dari dekadensi moral bila penyalahgunaan facebook diharamkan,
kenapa umat Islam tidak mendukung? Bisa dibayangkan, kalau penyalahgunaan
facebook tidak diharamkan, bagaimana nasib bangsa ini mendatang? Sedangkan pengaruh negatif penyalahgunaan
facebook bagi generasi muda sangat luar biasa. Pengaruh negatif penyalahgunaan
facebook bisa membuat generasi muda panjang angan-angan, gampang tertipu, muda
dihasut akibat fitnah, mudah melakukan tindakan kriminal seperti pemerkosaan,
perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain tergantung dari kemasan
facebooknya.
Kehadiran Islam ke dunia ini
untuk menyempurnakan akhlak mulia sebagai jatidiri umat manusia. Hal ini sesuai
dengan sabda Rasulullah Saw. “sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakan
akhlak mulia”. Dalam hadits ini memberikan pemahaman, bahwa generasi muda
yang dikehendaki oleh Islam ialah generasi yang berakhlakul karimah. Inilah
yang disebut generasi rabbani, sebuah generasi yang berakhlak qur’ani, pewaris
perjuangan para nabi dan rasul. Oleh
karena itu, sudah menjadi kewajiban umat yang beriman apabila melihat suatu
kemungkaran, rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, rubahlah dengan
lisannya, jika tidak mampu lagi, rubahlah dengan hatinya. Inilah tuntunan Islam
yang benar (lihat hadits ke 34 al arba’in al Nawawi). Jadi, segala sesuatu yang
dipastikan akan membahayakan kelangsungan sebuah generasi, wajib hukumnya untuk
dicegah. Dalam hadits ke 32 nabi Saw. bersabda, ”Tidak boleh melakukan
sesuatu perbuatan (madharat) yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang
lain”. Berdasarkan hadits inilah kemudian para ‘ulama fuqaha membuat suatu
kaidah; ad-dhararu yuzal (Kemadharatan harus dihilangkan), dan dar-ul
mafasidi muqaddamun ’ala jalbil mashalihi (mencegah sebuah kerusakan harus
lebih didahulukan daripada mengambil kemashlahatan). Berdasarkan beberapa dalil
dan kaidah tersebut, bisa ditetapkan bahwa penyalahgunaan facebook merupakan
sesuatu yang membahayakan bagi generasi muda Islam yang akan melanjutkan
estafeta kepemimpinan di negeri ini. Ia merupakan salah satu kemungkaran
terselubung yang harus dicegah. Maka tidaklah berlebihan kalau para ‘ulama
se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri
(FMPP), menghukumi penyalahgunaan media ini sebagai sesuatu yang diharamkan.
Islam mengajarkan agar setiap
orang yang beriman mewaspadai kehadiran generasi yang lemah, seperti tercantum
dalam ayat alQur’an, ”Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (Qs.4:9).
Generasi lemah yaitu generasi yang sakit mental. Sebab seorang mukmin yang kuat
lebih baik dan dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, begitulah kata nabi
Saw. Melalui tulisan ini dihimbau kepada seluruh tokoh masyarakat agar bisa
mensosialisasikan fatwa haram penyalahgunaan facebook ini untuk menyelamatkan
generasi muda dari dekadensi moral. Semoga.
* Mursana, M.Ag. : Ketua Pokjaluh Kandepag Kab. Cirebon , alumni Pesantren Darussalam Ciamis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar